Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembuatan paspor untuk keperluan umroh dan haji. Berikut adalah persyaratan dokumen yang harus Anda siapkan.
- KTP Asli dan Fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi
- Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir / Buku Nikah
- Surat Rekomendasi dari Travel Umroh (Jika diminta)
Pastikan nama di paspor sesuai dengan dokumen Kependudukan Anda. Saat ini penambahan nama menjadi 3 suku kata sudah tidak diwajibkan, namun beberapa maskapai mungkin masih meminta.